Headlines News :
Home » » Hukum Wanita Menolak Lamaran Seorang Lelaki Sholih

Hukum Wanita Menolak Lamaran Seorang Lelaki Sholih

Written By Unknown on Jumat, 03 Maret 2017 | 21.20




Hukum Wanita Menolak Lamaran Seorang Lelaki Sholih karena Ingin Mencari Lelaki Sholih Yang Lain yang Sesuai Kriterianya

Tidak mengapa menolak khitbah/pinangan lelaki sholih, jika hatinya tidak ada keinginan menikah dengannya, dan bukan karena membenci kesholihannya. Karena itu adalah hak seorang wanita untuk menerima suatu pinangan ataupun menolaknya.
Karena selain SHOLIH, ada juga tambahan kriteria2 lain yg dijadikan pertimbangan wanita dalam memilih suami yang cocok dihatinya, seperti masalah fisik, kecocokan, keturunan, keluarga, pekerjaan, karakter, hobi, sifat, kesehatan, suku, umur, kekayaan, sepadan/sekufu' dll. Dan hal tersebut sah-sah saja, untuk keharmonisan rumah tangga. (dengan catatan harus realistis dan mengaca diri, jika tidak realistis bisa-bisa seumur hidup tidak dapat menikah)

Begitu juga sebaliknya, jika ada wanita sholihah melamar lelaki agar menikahinya apakah sang lelaki WAJIB MENERIMA? jawabannya tentu tidak wajib kan? Lelaki pun seringnya juga menimbang faktor2 lain selain faktor KESHOLIHAN wanita.

Dalam hadits riwayat An Nasai pun disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menolak lamaran 2 orang sholeh kepada puterinya (Fathimah radhiyallahu'anha), yaitu lamaran Abu Bakar dan Umar radhiyallahu'anhuma.

Adapun hadits-hadits dibawah ini, maka ini maksudnya ditujukan kepada sang wali dari sang wanita, agar jangan menghalangi pernikahan wanita yang ada di bawah perwaliannya jika memang sang wanita yang dilamar itu sudah mau/rela. Yaitu jika seorang pria yang bagus akhlak dan agamanya melamar puterinya (memenuhi kriteria calon suami yang baik), dan puterinya juga setuju menikah dengannya, maka orang tua janganlah menghalangi (kecuali ada alasan lain yang kuat). Hadits tersebut juga memerintahkan mencari suami yang sholeh (bagus agamanya dan akhlaknya).
————–

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
[HR. At-Tirmidzi]

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.”
[HR. At-Tirmidzi]
————–

Jadi hadits ini bukan ditujukan kepada sang wanita yang dilamar, agar dia mau/wajib menerima lamarannya.

Apalagi digunakan sebagai senjata agar lamarannya tidak boleh ditolak oleh sang wanita, dan juga bukan sebagai alasan untuk jurus “Lamaran ditolak, Ustadz bertindak”.

Berikut ini fatwa dari Syaikh Sholih bin Fauzan al Fauzan hafidzahulloh sebagaimana yang dikutip oleh majalah Asy-syariah.

Walloohu a’lam. Baarokalloohu fiik
——————————

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?

Jawab:

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafidzahullah menjawab:

“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.

......bagusnya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam”

(Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, 2/706-707)

Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol II/No.04/Desember 2003/Syawwal 1424 H

===================

Catatan:

Dalam hadits-hadits juga disebutkan bahwa pada zaman rasulullah ada wanita yg dinikahkan oleh ayahnya tanpa kerelaannya. Maka wanita tersebut akhirnya menghadap nabi untuk mengadu dan nabi membolehkan wanita tersebut untuk cerai / membatalkan pernikahannya.
Ini menunjukkan bahwa seorang ayah tidak berhak memaksa puterinya menikah. Pernikahan harus atas dasar keridhoan kedua belah pihak.

Dan harus diingat bahwa PACARAN ITU HARAM, mengenal calon suami/istri dgn cara2 yang syar'i, bukan lewat pacaran.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Para Habaib

Radio Online

 
Support : Fight SPAM | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Pecandu Sholawat - All Rights Reserved
Protected by Copyscape DMCA Takedown Notice Search Tool